Hari ini (9/12), dunia memperingati Hari Antikorupsi. Peringatan ini diadakan setiap tahun sejak PBB mengeluarkan Konvensi Antikorupsi pada 31 Oktober 2003.
Di Lampung, aparat penegak hukum turut melakukan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Dari data yang didapat , selama setahun terakhir, kerugian negara atas tipikor ini mencapai miliaran rupiah, namun hanya ratusan juta yang dapat diselamatkan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP M. Anwar mengatakan, pihaknya menangani 19 kasus tipikor selama 2016. Dari jumlah itu, penyelesaian tipikor sebanyak 27 kasus. Angka penyelesaian tersebut termasuk kasus pada 2015.
��Untuk jumlah tipikor tahun ini naik jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 17 kasus,� ujar Anwar di ruang kerjanya kemarin (8/12).
Menurutnya, terdapat kenaikan sebesar 11,7 persen terhadap jumlah tipikor dan penyelesaiannya juga naik 3,8 persen. Dari data yang dihimpun pada 2016, kerugian negara dan penyelamatan keuangan negara ditkrimsus dan jajaran polres/polresta di wilayah hukum Polda Lampung sebanyak Rp7.713.119.265,50. Sedangkan jumlah penyelamatan keuangan negara Rp243.589.333.