UPAYA perlawanan terus dilakukan dua klub yang mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yakni PSIS Semarang dan PSS Sleman. Sebelumnya, PSIS Semarang yang berniat melakukan banding dan kemarin giliran PSS Sleman akan melakukan hal serupa.
Diungkapkan tim Kuasa Hukum PSS Sleman bahwa pihaknya sudah melakukan penyempurnaan akhir memori banding yang akan diajukan ke Komisi Banding PSSI. Bahkan, mereka akan melakukan banding itu lebih cepat ketimbang PSIS.
�Semuanya sudah siap. Kami akan mengajukan memori banding itu besok (Rabu, 2/12),� tegas ketua tim Kuasa Hukum PSS Sleman, Achiel Suyanto, di Solo, Jawa Tengah, kemarin.
Ia menjelaskan banding tersebut diajukan untuk 24 penggawa PSS yang terkena hukuman Komdis. Jika banding ditolak, katanya, pihaknya akan menempuh cara lain. Salah satunya ialah dengan upaya peninjauan kembali (PK) atau meminta keputusan hak prerogatif ketua umum.
�Prinsipnya kami akan terus berusaha.Kami akan berusaha agar hukuman itu dikurangi,� kata Achiel.
Ia menambahkan jika kedua hal tersebut juga tidak bisa, mereka akan mencari celah lain, yakni melalui BAORI atau Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia. Dia percaya peluang untuk lolos dari hukuman belum tertutup dan pintu masih terbuka lebar.
Sementara itu, Mantan Anggota Komisi Banding Triyandi Mulkan menyebut bahwa hukuman tersebut masih bisa lepas dari pemain jika banding diterima.Terlebih dalam kasus tersebut pernah ada pemain yang lolos dari hukuman seumur hidup setelah bandingnya diterima, yakni Pieter Rumaropen.
Sebelumnya, PSIS Semarang berniat melakukan memori banding ke Komding PSSI besok (Kamis, 4/12). Mereka telah menunjuk tim advokasi yang diketuai Khairul Anwar.
Tim advokasi itu ditugasi untuk meringankan sanksi yang di terima `Laskar Mahesa Jenar', juga menghapus hukuman kepada pihak-pihak yang tidak secara langsung ikut berperan. (AU/R-4) Media Indonesia, 03/12/2014, halaman 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar