Jumat, 09 Desember 2016

Presiden Joko Widodo Terbitkan peraturan pemerintah (PP)



Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/12), PP itu mengatur syarat pendirian, pengawasan dan pembubaran ormas. Merujuk PP itu, ormas yang didirikan warga negara asing (WNA) pun bisa beroperasi di Indonesia.



Merujuk pada PP itu, ormas bisa didirikan oleh 3 orang warga negara Indonesia (WNI) atau lebih, kecuali yang berbadan hukum yayasan. �Ormas dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum,� tulis laman Setkab mengutip bunyi Pasal 3 ayat (1) PP itu.

Ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara ormas tidak berbadan hukum bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).


Namun, PP itu juga menegaskan, ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan ormas yang sudah mengantongi pengesahan sebagai badan hukum tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar