Kamis, 01 Desember 2016
Alasan KenapaAahok Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka
Bareskrim telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, namun Ahok tidak ditahan.
Soal tidak ditahannya Ahok banyak mendapat keluhan terutama dari para pelapor yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Mereka menuntut Bareskrim segera menahan Ahok karena menurut hukum, Ahok bisa ditahan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar bersuara.
Boy Rafli Amar mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dari penyidik.
"Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib," ujar Boy Rafli Amar, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, Selasa (22/11/2016) Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan fokus melakukan pemberkasan hingga akhir minggu ini.
Sehingga diharapkan minggu depan, berkas bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung.
"Seminggu ini akan dituntaskan penyelesaian pemberkasan perkara. Kalau tidak ada hambatan akan rampung minggu ini."
"Selanjutnya minggu depan akan dilakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan. ?Itu target kami ke depan," imbuh Boy Rafli Amar.
Pernyataan Kapolri
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena belum menemukan dua syarat objektif .
"Penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apalagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil. Saat dipanggil pun, Ahok hadir memenuhi panggilan," ujar Tito.
Alasan lainnya karena posisi Ahok sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta dan masih menjabat sebagai gubernur, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri.
Namun sebagai antisipasi diputuskan melakukan pencegahan pergi ke luar negeri.
Tito meminta semua pihak tidak khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, semua alat bukti, semisal video, sudah ada ditangan penyidik.
Terkait gelar perkara di tingkat penyelidikan, Kapolri menyebut sebanyak 27 penyelidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memiliki pendapat berbeda terkait kasus Ahok.
Mereka terbelah dalam dua pendapat yaitu perbuatan Ahok masuk penistaan agama dan ada yang menyatakan tidak.
"Penyelidik terbelah, begitu juga para saksi ahli, mereka tidak bulat. Tapi didominasi pendapat kasus ini masuk dalam pidana sampai akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Lalu diselesaikan secara terbuka melalui pengadilan," ujar Tito Karnavian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar